Selasa, 04 Januari 2011

IBD


MANUSIA DAN KEADILAN


Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan pasti anda ingat dengan pancasila yaitu sila ke lima “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Panitia ad-hoc MPR 1966 memberikan perumusan mengenai keadilan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,politik,ekonomi,dan kebudayaan.
Dalam ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
“Dengan sila keadilan bagi seluruh rakayat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan mawyarakat Indonesia”’
Selamjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut,diperinci perbuatan dan sikap yang harus dipupuk sebagai berikut :
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Sikap adil terhadap sesama,menjaga keseibangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
  4. Sikap suka bekerja keras.
  5. Sikap menghargai orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kemakmuran bersama.



BERBAGAI MACAM KEADILAN
A) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
B.        Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C.       Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan had nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kecurangan

KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atati tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
by : meri diana sri astuti
kelas : 1PA09/14510360


Tidak ada komentar:

Posting Komentar